Nikah Menurut Pandangan Islam: Esensi, Tujuan, dan Hukumnya
Kata Pengantar
Pernikahan, suatu ikatan sakral dalam setiap peradaban, memegang posisi penting dalam ajaran Islam. Sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, Islam menetapkan pedoman komprehensif tentang pernikahan, menguraikan makna, tujuan, dan hukumnya. Memahami “pengertian nikah menurut islam” sangat penting untuk mengapresiasi keindahan dan kewajiban institusi sakral ini.
Pendahuluan
Konteks Pernikahan dalam Islam
Dalam Islam, pernikahan dipandang sebagai ibadah yang mulia, suatu perjanjian suci antara seorang pria dan seorang wanita yang disaksikan oleh Allah SWT. Institusi ini melampaui tujuan biologis atau sosial semata, melainkan dimaksudkan untuk membangun keluarga yang harmonis, membesarkan anak-anak yang saleh, dan mencapai ridha Ilahi.
Tujuan Pernikahan dalam Islam
Pernikahan dalam Islam memiliki tujuan multifaset, diantaranya:
- Melanjutkan keturunan
- Memperoleh ketenangan dan kasih sayang
- Menjaga kehormatan dan kemurnian
- Menjaga diri dari godaan dan dosa
- Membantu dalam beribadah kepada Allah SWT
Hukum Pernikahan dalam Islam
Dalam Islam, pernikahan hukumnya adalah sunnah, sangat dianjurkan bagi setiap Muslim yang mampu. Namun, bagi mereka yang belum mampu, dianjurkan untuk berpuasa guna mengendalikan hasratnya.
Isi Artikel
1. Rukun dan Syarat Nikah
Rukun nikah adalah unsur-unsur yang wajib ada dalam sebuah pernikahan:
- Calon suami
- Calon istri
- Wali nikah
- Saksi-saksi
- Ijab kabul
Selain rukun, pernikahan juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu:
- Kedua calon mempelai harus beragama Islam
- Tidak ada halangan syariat, seperti masih menjalani pernikahan lain
- Tidak ada paksaan atau tekanan
2. Wali Nikah
Wali nikah adalah pihak yang menikahkan calon istri. Dalam Islam, wali nikah memiliki beberapa kategori, diantaranya:
- Ayah kandung
- Kakek dari pihak ayah
- Saudara laki-laki kandung
- Paman dari pihak ayah (saudara laki-laki ayah)
3. Mahar
Mahar adalah pemberian dari calon suami kepada calon istri sebagai tanda penghormatan dan penghargaan. Mahar bersifat wajib dan dapat berupa apapun yang bernilai, seperti uang, perhiasan, atau barang berharga lainnya.
4. Ijab dan Kabul
Ijab adalah ucapan dari wali nikah yang berisi penawaran menikahkan calon istrinya. Kabul adalah ucapan dari calon suami yang berisi penerimaan tawaran tersebut.
5. Saksi Nikah
Saksi nikah adalah dua orang laki-laki Muslim yang adil dan berakal sehat. Mereka bertugas untuk menyaksikan dan membenarkan terjadinya ijab kabul.
6. Aturan Pernikahan Campur
Pernikahan campuran, yaitu pernikahan antara Muslim dan non-Muslim, diperbolehkan dalam Islam dengan syarat-syarat tertentu:
- Laki-laki Muslim hanya boleh menikahi perempuan Ahli Kitab (Kristen atau Yahudi)
- Perempuan Muslimah tidak boleh menikahi laki-laki non-Muslim
- Non-Muslim harus bersedia memeluk Islam
7. Poligami
Poligami, yaitu pernikahan seorang laki-laki dengan lebih dari satu perempuan, diperbolehkan dalam Islam dengan syarat-syarat ketat:
- Laki-laki harus mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya
- Poligami hanya diperbolehkan jika ada alasan mendesak, seperti istri mandul atau sakit berat
- Istri pertama harus memberikan izin
8. Perceraian
Perceraian adalah jalan terakhir dalam pernikahan jika usaha rujuk sudah tidak memungkinkan lagi. Dalam Islam, perceraian hanya diperbolehkan dalam kasus-kasus tertentu:
- Suami atau istri melakukan pelanggaran berat, seperti zina atau meninggalkan kewajiban
- Terjadi perselisihan yang tidak bisa diselesaikan
- Salah satu pasangan hilang atau tidak diketahui keberadaannya
9. Iddah
Iddah adalah masa tunggu bagi seorang perempuan yang telah dicerai. Selama iddah, perempuan tersebut dilarang menikah dengan laki-laki lain. Tujuan iddah adalah untuk memastikan tidak ada kehamilan dari pernikahan sebelumnya.
10. Hak dan Kewajiban Suami Istri
Suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang spesifik dalam pernikahan Islam:
Hak Suami:
- Memimpin dan melindungi keluarga
- Menafkahi istri dan anak-anak
Kewajiban Suami:
- Berlaku adil dan kasih sayang kepada istri
- Mendidik dan membimbing istri dan anak-anak
Hak Istri:
- Mendapat nafkah dan tempat tinggal
- Diperlakukan dengan baik dan hormat
Kewajiban Istri:
- Taat kepada suami
- Mendidik dan membimbing anak-anak
11. Sunnah Nikah
Selain rukun dan syarat, ada beberapa sunnah dalam bernikah, diantaranya:
- Membaca khutbah nikah
- Melakukan walimah (pesta pernikahan)
- Melaksanakan sunnah Rasulullah SAW dalam bernikah
12. Hikmah Pernikahan dalam Islam
Pernikahan dalam Islam mengandung banyak hikmah, diantaranya:
- Menjaga kehormatan dan kemurnian
- Menghindari zina dan dosa
- Memperoleh ketenangan dan kebahagiaan
- Membangun keluarga yang harmonis
13. Kesalahpahaman tentang Nikah dalam Islam
Ada beberapa kesalahpahaman umum tentang pernikahan dalam Islam, diantaranya:
- Pernikahan adalah kewajiban mutlak
- Poligami diperbolehkan tanpa alasan
- Perempuan tidak memiliki hak dalam pernikahan
14. Syarat Pernikahan yang Sah
Suatu pernikahan dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat berikut:
- Kedua calon mempelai beragama Islam
- Tidak ada halangan syariat
- Tidak ada paksaan atau tekanan
- Rukun nikah terpenuhi
- Syarat pernikahan terpenuhi
15. Tata Cara Pernikahan dalam Islam
Tata cara pernikahan dalam Islam umumnya terdiri dari langkah-langkah berikut:
- Khutbah nikah
- Ijab dan kabul
- Saksi nikah
- Pemberian mahar
- Walimah (pesta pernikahan)
Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan Pernikahan dalam Islam
Pernikahan dalam Islam memiliki beberapa kelebihan, diantaranya:
- Menjaga kehormatan dan kemurnian
- Menghindari zina dan dosa
- Memperoleh ketenangan dan kebahagiaan
- Membangun keluarga yang harmonis
- Mengikuti sunnah Rasulullah SAW
Kekurangan Pernikahan dalam Islam
<p